RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP )
Di Susun Guna Memenuhi Tugas Semester Genap
Mata Kulia: Micro Teaching
Dosen Pengampu: Drs. H. Mustofa Halmar, M.Ag.
Disusun Oleh:
Adi putra
152081141
JURUSAN TARBIYAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
SEMARANG
2011
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP )
Nama Sekolah : MA Roudhotul Hasanah Jambi
Mata Pelajaran : Fiqih
Kelas/Semester : X / 1
Standar Kompetensi : Memahami Mahkum fih dan mahkum bih
Kompetensi Dasar : Siswa diharapkan dapat membedakan Mahkum fih dan mahkum bih
Indikator : • Memahami mahkum fih dan mahkum bih.
• Mengenali mahkum fih yang berkaitan dengan larangan dan kewajiban.
• beberapa sarat-sarat makum fih
• Mengetahui macam-macam masaqqah.
Alokasi Waktu : 1 X 45 menit ( Satu Pertemuan )
A. Tujuan Pembelajaran
1. Siswa dapat memahami mahkum fih dan mahkum bih
2. Siswa dapat mengenali mahkum fih yang berkaitan dengan larangan dan kewajiban
3. Siswa dapat menjelaskan beberapa sarat-sarat makum fih
4. Siswa dapat mengetahui macam-macam masaqqah
B. Materi Pembelajaran
1. Pengertian mahkum fih dan mahkum bih
Untuk menyebut istilah peristiwa hukum, sebagian ulama usul menggumnakan istilah mahkum fih, karena didalam perbuatan atau peristiwa itulah ada hukum, baik hukum wajib maupun hukum yang haram. Sebagian ulama lainnya menggunakan istilah mahkum bih karna perbuatan mukallaf itu bias di sifati dengan hukum, baik bersift yang di perintahkan maupun yang di larang.
Menurut ulama usul fiqh yang dimaksud dengan mahkum fih adalah obyek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syara’(Allah dan Rosul-Nya), baik yang bersifat tuntutan mengerjakan,; tuntutan meninggalkan,; memilih suatu pekerjaan,; dan yang bersifat syarat, sebab, halangan, azimah, rukhsah, sah serta batal. (Al-Bardisi:II:148)
2. Mahkum Fih yang Berkaitan dengan Larangan Dan Kewajiban
Yang tertera dalam:
a. Firman Allah SWT. dalam surat Al-Baqarah : 43
Yang Artinya:”Dirikanlah Shalat..”(QS. AL-Baqarah: 43)
Ayat ini berkaitan dengan orang mukallaf, yakni tuntutan untuk mengerjakan shalat, atau berkaitan dengan kewajiban mendirikan shalat.
b. Firman allah dalam surat Al-An’am : 151
Yang artinya”Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan allah melainkan dengan sesuatu (sebab yang benar)…” (QS. Al-An’an : 151).
Dalam ayat ini terkandung suatu larangan yang terkait dengan perbuatan orang mukallaf, yaitu larangan melakukan pembunuan tanpa hak, maka membunuh tanpa hak itu hukumnya haram.
3. Sarat-sarat mahkum bih
Para ulama usul mengengemukakan beberapa syarat sahnya suatu taklif (Pembebanan hukum), taitu:
a. mukallaf. Mengetahui perbuatan yang akan dilakukan sehimgga tujuannya dapat ditangkap dengan jelas dan dapat ia laksanakan. Maka seorang mukallaf tidak terkena tuntutan melaksanakan shalat misalnya, sebelum dia tahu persis, rukun syarat, dan cara-cara shalat tersebut.
Dalam Al-Qur’an, perintah shalat dinyatakan antara lain dalam ayat: “ Dirikanlah shalat!” perintah shalat dalam Al-Qur’an masih global, maka Rasulullah SAW. Menjelaskan sekaligus memberikan contoh, sebagai mana sabdanya “ shalatlah sebagaimana aku shalat”.
b. Mukallaf harus mengetahui sumber taklif. Seseorang harus mengetahui tuntutan itu dari Allah SWT. Sehingga ia melaksanakannya berdasarkan ketaatan dengan tujuan melaksanakan titah Allah senesta.
Adapun yang dimaksud dengan pengetahuan mukallaf tentang apa yang dituntut kepadanya, adalah kemampuan untuk mengetahui perbuatan bukan kemampuan melaksanakannya.
c. Perbuatan harus mungkin dlaksanakan untuk dilaksanakan atan ditinggalkan,
4. Musaqqah
Didalam mencapai suatu cita-cita sangat bergantung kepada adanya kesungguhan dan kuatnya keinginan. Begitupula dalam merealisasikan syari’at tidaklah terlepas dari rintangan dalam pelaksanaannya. Untuk itu, akan di jelaskan maksud dari musaqqah (Halangan) serta pembagiannya.
Musaqqah itu terbagi menjadi dua bagian:
a) Musaqqah Mu’tadah, adalah kesulitan yang mampu diatasi oleh menusia tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya.kesulitan seperti itu tidak bias dijadikan alasan untuk tidak mengarjakan taklif, karna setiap peruatan itu tidak mungkin terlepas dari kesulitan dalam melaksanakannya. Bahkan definisi taklif adalah untuk merealisasikan suatu yang didalamnya terdapat kesulitan.
b) Musaqqah ghairu mu’tadah, (kesulitan yang tidak wajar), adalah suatu kesulitan / kesusahan yang diluar kekuasaan manusia dalam mengatasinya dan akan merusak jiwanya bila dipaksakan. Ha itu terjadi, biasanya apabila melebih-lebihkan perbuatan yang sebenarnya bermanfaat.
C. Metode Pembelajaran
1. Ceramah
2. Diskusi
3. Tanya jawab
D. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
1. Kegiatan awal
a. Membuka pelajaran dengan mengucapkan salam pebuka.
b. Perkenalan.
c. Apersepsi.
2. Kegiatan Inti
a. Siswa memperhatikan ketika guru menjelaskan materi.
b. Menyampaikan tujuan intruksional khusus
c. Memberi motifasi kepada siswa
d. Guru membagi siswa menjadi kelompok krcil ( small group ) dan menempatkan tutor sebaya dalam setiap kelompok.
e. Memulai diskusi, siswa membuat petanyaan atau soal baru yang diberika kapada guru.
f. Hasil diskusi dikumpulkan kepada guru.
g. Guru memilih soal atau pertanyaan dari salah satu kelompok dan meminta perwakilan kelompok (bukan kelompok pembuat soal yang terpilih). Untuk mempresentasikan jawabannya di depan kelas.
h. Kelompoklain memberikan tanggapan hasil jawaban presentasi.
i. Guru mengevaluasi hasildiskusi siswa
j. Memberi Appluse sebagai bentuk apresyasi kepada kelompok yang menjawab dan yang menanggapi.
3. Kegiatan ahir
a. Menarik Kesimpulan dari pembelajaran yang dilaksanakan
b. Salam penutup.
E. Media Pembelajaran
1. Papan Tulis / White Board
2. Kapur / Spidol
3. LCD.
4. Komputer
F. Sumber Belajar
1. Buku Ilmu Ushul Fiqih, Prof. DR. Rachmat Syafe’I, MA.
2. Al-Marjiwi, AL-Imam AL-Lais, Jawahir Al-Madiyah.
3. Ibnu AL-hajib,Mukhtasar AL-Muntaha, Mesir AL-Maktabah AL-Miriyyah, 1328 H.
G. Evaluasi / Penilaian
Teknik
Tes tertulis dan tindakan
Bentuk Instrumen
Tes uraian
Instrumen
1. Ada berapakah sarat-sarat mahkum fih, sebutkan dan jelaskan?
2. Sebutkan contoh mahkum fih yang berkaitan dengan kewajiban?
3. Sebutkan macam-macam musaqqah dan jelaskan?
4. Jelaskan macam-macam mahkum Fih secara global?
Jawaban
1, Ada tiga Sayarat-syarat mahkum fih, Yaitu:
a. mukallaf. Mengetahui perbuatan yang akan dilakukan sehimgga tujuannya dapat ditangkap dengan jelas dan dapat ia laksanakan. Maka searang mukallaf tidak terkena tuntutan melaksanakan shalat misalnya, sebelum dia tahu persis, rukun syarat, dan cara-cara shalat tersebut.
b. Mukallaf harus mengetahui sumber taklif. Seseorang harus mengetahui tuntutan itu dari Allah SWT. Sehingga ia melaksanakannya berdasarkan ketaatan dengan tujuan melaksanakan titah Allah senesta.
Adapun yang dimaksud dengan pengetahuan mukallaf tentang apa yang dituntut kepadanya, adalah kemampuan untuk mengetahui perbuatan bukan kemampuan melaksanakannya.
c. Perbuatan harus mungkin dlaksanakan untuk dilaksanakan atan ditinggalkan,
2. Firman Allah SWT. dalam surat Al-Baqarah : 43
Yang Artinya:”Dirikanlah Shalat..”(QS. AL-Baqarah:(QS. AL-Baqarah: 43)
3. Ada dua macam musaqqah, Yaitu:
a. Musaqqah Mu’tadah, adalah kesulitan yang mampu diatasi oleh menusia tanpa menimbulkan bahaya bagi dironya.kesulitan seperti itu tidak bias dijadikan alas an untuk tidak mengarjakan taklif, karna setiap peruatan itu tidak mungkin terlepas dari kesulitan dalam melaksanakannya. Bahkan definisi taklif adalah untuk merealisasikan suatu yang didalamnya terdapat kesulitan.
b. Musaqqah ghairu mu’tadah, (kesulitan yang tidak wajar), adalah suatu kesulitan / kesusahan yang diluar kekuasaan manusia dalam mengatasinya dan akan merusak jiwanya bila dipaksakan. Ha itu terjadi, biasanya apabila melebih-lebihkan perbuatan yang sebenarnya bermanfaat.
Mengetahui
Kepala MA. Raudhotul hasanah Jambi
Drs.h. Hamit Majit M.Ag
Nip 143 564 61 Jambi, 20 Januari 2010 Guru PAI
Adi Putra S.Pd.I
Nip 152081162
Analisis Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP )
1. Tujuan Pembelajaran Jenis hasil belajar kognitif dan afektif karena mengandung jenis perilaku belajar pengetahuan dan pemahaman.
2. Rumusan masalah
Mehahami mahkum fih dan mahkum bih dan masaqqah, jenis hasil belajar Kognitif, jenis perilaku perilaku belajar pengetahuan.
belajar pemahaman untuk meningkatkan kreatifitas siswa.
Menjelaskan jenis-jenis masaqqah, jeanis hasil belajar Kognitif, jenis perilaku belajar pemahaman.
3. Rumusan Materi
Memahami mahkum fih dan mahkum bih mengandung karakteristik Konsep,
Menyebutkan dan mejelaskan kewajiban dan larangan mahkum fih mengandung karakteristik Prinsip, karena menjelaskan hubungan antara Konsep / Proposisi.
Kandungan mahkum fih dan mahkum bih, mengandung karakteristik Nilai, karena mengambil kesimpulan / kandungan dari tuntutan melaksanakan shalat solat. yang berkaitan tentang kebenaran secara umum.
4. Alokasi waktu
Kegiatan Awal = 10 menit
Kegiatan Inti = 30 menit
Kegiatan Penutup = 5 menit +
45 menit
5. Metode Pembelajaran
Metode Ceramah karena mengandung konsep.
Metode Tanya Jawab karena memberi kesempatan kepada siswa untuk menanyakan sesuatu yang sulit yang belum dimengerti.
Metode Diskusi karena menuntut ketrampilan siswa untuk melatih mental
Tidak ada komentar:
Posting Komentar