TUGAS
STATISTIK
Di Susun Guna Memenuhi Tugas Semester Gasal
Mata Kulia Statistik
Dosen Pengampu: Drs. Ahmadrohani, HM, M.Pd
Disusun Oleh:
Adi putra
152081141
JURUSAN TARBIYAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNGSEMARANG
2010
Data yang terdiri dari 100 subyek:
6,25 7,00 6,25 7,00
6,00 8,75 6,00 7,00
6,25 5,25 5,25 6,00
6,25 5,75 6,75 4,25
6,50 6,75 6,50 8,25
5,75 3,25 6,25 7,25
5,75 6,75 6,75 5,00
6,75 4,25 7,00 7,50
7,00 5,75 7,25 7,00
6,00 6,25 6,75 5,25
3,75 4,75 4,75 6,50
5,50 6,25 6,75 8,00
5,75 7,00 6,25 6,50
6,25 6,25 6,00 7,50
5,25 7,00 6,50 4,50
6,00 5,75 6,25 7,25
5,00 4,50 7,25 6,25
7,00 7,00 6,25 6,00
5,75 4,50 6,00 6,75
7,50 6,00 5,00 5,75
7,00 6,50 6,75 6,00
7,50 6,25 5,75 6,50
6,25 6,50 6,50 6,00
5,25 6,75 6,75 7,25
8,00 6,00 5,75 5,25
Bentuk tabel frekuensi dengan ketentuan:
Data dikelompokan interval
Pada frekuensi meliputi: frekuensi, frekuensi kumulatif, frekuensi relatif
Persentil pada masing-masing kelas interval
No Interval F x FKb FKa % FK % Fx x’ Fx’ x’2 F x’2
1 8,50-8,90 1 8,70 100 1 1 1 8,70 +5 5 25 25
2 8,00-8,40 3 8,20 99 4 3 4 24,60 +4 12 16 48
3 7,50-7,90 4 7,70 96 8 4 8 30,80 +3 12 9 38
4 7,00-7,40 15 7,20 92 23 15 23 108,00 +2 30 4 60
5 6,50-6,90 19 6,70 77 42 19 42 127,30 +1 19 1 19
6 6,00-6,40 27 6,20 58 69 27 69 167,40 0 0 0 0
7 5,50-5,90 14 5,70 31 83 14 83 79,80 -1 -14 1 14
8 5,00-5,40 8 5,20 17 91 8 91 41,60 -2 -16 4 32
9 4,50-4,90 5 4,70 9 96 5 96 23,50 -3 -15 9 45
10 4,00-4,40 2 4,20 4 98 2 98 8,40 -4 -8 16 32
11 3,50-3,90 1 3,70 2 99 1 99 3,70 -5 -5 25 25
12 3,00-3,40 1 3,20 1 100 1 100 3,20 -6 -6 36 36
Total N=100 - - - - - ∑▒〖fx 〗=627 - ∑▒fx'= 14 - ∑▒fx'2=374
Data dalam diagram batangan dan diagram lingkaran
Diagram Batang
Berdasarkan data tersebut:
Tendensi sentral (Mean, Median, dan Modus) dan cara penyelesaiannya
Simpangan bakunya
Hasil z-score pada X= 6
Mean
Mx = (∑▒fx)/N
= 627/100 = 6,27
Median
Mdn = U- (( 1/2 N-Fka ))/fi x i
= 6,45 – (( 50-42 ))/27 X 5 = 4,97
Modus
Mo = U - (( fb ))/(( fa+fb )) x i
= 6,45 - (( 14 ))/(( 19+14 )) x 5 = 4,33
Simpangan baku
SDx = i √((∑▒〖f〖x^'〗^2 〗)/N)-((∑▒fx')/N)2
= 5√(374/100)-(14/100)2
= 5 √(3,74-0,0196)
= 5 √3,72
= 5 x 1,93
= 9,65
Hasil z-score
Z-score = (X-M_x)/〖SD〗_(x )
= (6-6,27)/9,65
= -0,28
Mandiri
MOTIVASI SISWA BELAJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) (Studi Kasus di SMP Negeri 20 semarang) PROPOSAL Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Tugas Mid Semester Mata Kuliah: Metode Penelitin Kuailitatif Dosen Penganpu: Drs. Ahmad Rohani, HM.,M.Pd. Disusun Oleh : Adi Putra 152081141 JURUSAN TARBIYAH FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG 2010
Kamis, 28 April 2011
RPP PAI
TUGAS
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP )
Di Susun Guna Memenuhi Tugas Semester Genap
Mata Kulia: Micro Teaching
Dosen Pengampu: Drs. H. Mustofa Halmar, M.Ag.
Disusun Oleh:
Adi putra
152081141
JURUSAN TARBIYAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
SEMARANG
2011
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP )
Nama Sekolah : MA Roudhotul Hasanah Jambi
Mata Pelajaran : Fiqih
Kelas/Semester : X / 1
Standar Kompetensi : Memahami Mahkum fih dan mahkum bih
Kompetensi Dasar : Siswa diharapkan dapat membedakan Mahkum fih dan mahkum bih
Indikator : • Memahami mahkum fih dan mahkum bih.
• Mengenali mahkum fih yang berkaitan dengan larangan dan kewajiban.
• beberapa sarat-sarat makum fih
• Mengetahui macam-macam masaqqah.
Alokasi Waktu : 1 X 45 menit ( Satu Pertemuan )
A. Tujuan Pembelajaran
1. Siswa dapat memahami mahkum fih dan mahkum bih
2. Siswa dapat mengenali mahkum fih yang berkaitan dengan larangan dan kewajiban
3. Siswa dapat menjelaskan beberapa sarat-sarat makum fih
4. Siswa dapat mengetahui macam-macam masaqqah
B. Materi Pembelajaran
1. Pengertian mahkum fih dan mahkum bih
Untuk menyebut istilah peristiwa hukum, sebagian ulama usul menggumnakan istilah mahkum fih, karena didalam perbuatan atau peristiwa itulah ada hukum, baik hukum wajib maupun hukum yang haram. Sebagian ulama lainnya menggunakan istilah mahkum bih karna perbuatan mukallaf itu bias di sifati dengan hukum, baik bersift yang di perintahkan maupun yang di larang.
Menurut ulama usul fiqh yang dimaksud dengan mahkum fih adalah obyek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syara’(Allah dan Rosul-Nya), baik yang bersifat tuntutan mengerjakan,; tuntutan meninggalkan,; memilih suatu pekerjaan,; dan yang bersifat syarat, sebab, halangan, azimah, rukhsah, sah serta batal. (Al-Bardisi:II:148)
2. Mahkum Fih yang Berkaitan dengan Larangan Dan Kewajiban
Yang tertera dalam:
a. Firman Allah SWT. dalam surat Al-Baqarah : 43
Yang Artinya:”Dirikanlah Shalat..”(QS. AL-Baqarah: 43)
Ayat ini berkaitan dengan orang mukallaf, yakni tuntutan untuk mengerjakan shalat, atau berkaitan dengan kewajiban mendirikan shalat.
b. Firman allah dalam surat Al-An’am : 151
Yang artinya”Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan allah melainkan dengan sesuatu (sebab yang benar)…” (QS. Al-An’an : 151).
Dalam ayat ini terkandung suatu larangan yang terkait dengan perbuatan orang mukallaf, yaitu larangan melakukan pembunuan tanpa hak, maka membunuh tanpa hak itu hukumnya haram.
3. Sarat-sarat mahkum bih
Para ulama usul mengengemukakan beberapa syarat sahnya suatu taklif (Pembebanan hukum), taitu:
a. mukallaf. Mengetahui perbuatan yang akan dilakukan sehimgga tujuannya dapat ditangkap dengan jelas dan dapat ia laksanakan. Maka seorang mukallaf tidak terkena tuntutan melaksanakan shalat misalnya, sebelum dia tahu persis, rukun syarat, dan cara-cara shalat tersebut.
Dalam Al-Qur’an, perintah shalat dinyatakan antara lain dalam ayat: “ Dirikanlah shalat!” perintah shalat dalam Al-Qur’an masih global, maka Rasulullah SAW. Menjelaskan sekaligus memberikan contoh, sebagai mana sabdanya “ shalatlah sebagaimana aku shalat”.
b. Mukallaf harus mengetahui sumber taklif. Seseorang harus mengetahui tuntutan itu dari Allah SWT. Sehingga ia melaksanakannya berdasarkan ketaatan dengan tujuan melaksanakan titah Allah senesta.
Adapun yang dimaksud dengan pengetahuan mukallaf tentang apa yang dituntut kepadanya, adalah kemampuan untuk mengetahui perbuatan bukan kemampuan melaksanakannya.
c. Perbuatan harus mungkin dlaksanakan untuk dilaksanakan atan ditinggalkan,
4. Musaqqah
Didalam mencapai suatu cita-cita sangat bergantung kepada adanya kesungguhan dan kuatnya keinginan. Begitupula dalam merealisasikan syari’at tidaklah terlepas dari rintangan dalam pelaksanaannya. Untuk itu, akan di jelaskan maksud dari musaqqah (Halangan) serta pembagiannya.
Musaqqah itu terbagi menjadi dua bagian:
a) Musaqqah Mu’tadah, adalah kesulitan yang mampu diatasi oleh menusia tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya.kesulitan seperti itu tidak bias dijadikan alasan untuk tidak mengarjakan taklif, karna setiap peruatan itu tidak mungkin terlepas dari kesulitan dalam melaksanakannya. Bahkan definisi taklif adalah untuk merealisasikan suatu yang didalamnya terdapat kesulitan.
b) Musaqqah ghairu mu’tadah, (kesulitan yang tidak wajar), adalah suatu kesulitan / kesusahan yang diluar kekuasaan manusia dalam mengatasinya dan akan merusak jiwanya bila dipaksakan. Ha itu terjadi, biasanya apabila melebih-lebihkan perbuatan yang sebenarnya bermanfaat.
C. Metode Pembelajaran
1. Ceramah
2. Diskusi
3. Tanya jawab
D. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
1. Kegiatan awal
a. Membuka pelajaran dengan mengucapkan salam pebuka.
b. Perkenalan.
c. Apersepsi.
2. Kegiatan Inti
a. Siswa memperhatikan ketika guru menjelaskan materi.
b. Menyampaikan tujuan intruksional khusus
c. Memberi motifasi kepada siswa
d. Guru membagi siswa menjadi kelompok krcil ( small group ) dan menempatkan tutor sebaya dalam setiap kelompok.
e. Memulai diskusi, siswa membuat petanyaan atau soal baru yang diberika kapada guru.
f. Hasil diskusi dikumpulkan kepada guru.
g. Guru memilih soal atau pertanyaan dari salah satu kelompok dan meminta perwakilan kelompok (bukan kelompok pembuat soal yang terpilih). Untuk mempresentasikan jawabannya di depan kelas.
h. Kelompoklain memberikan tanggapan hasil jawaban presentasi.
i. Guru mengevaluasi hasildiskusi siswa
j. Memberi Appluse sebagai bentuk apresyasi kepada kelompok yang menjawab dan yang menanggapi.
3. Kegiatan ahir
a. Menarik Kesimpulan dari pembelajaran yang dilaksanakan
b. Salam penutup.
E. Media Pembelajaran
1. Papan Tulis / White Board
2. Kapur / Spidol
3. LCD.
4. Komputer
F. Sumber Belajar
1. Buku Ilmu Ushul Fiqih, Prof. DR. Rachmat Syafe’I, MA.
2. Al-Marjiwi, AL-Imam AL-Lais, Jawahir Al-Madiyah.
3. Ibnu AL-hajib,Mukhtasar AL-Muntaha, Mesir AL-Maktabah AL-Miriyyah, 1328 H.
G. Evaluasi / Penilaian
Teknik
Tes tertulis dan tindakan
Bentuk Instrumen
Tes uraian
Instrumen
1. Ada berapakah sarat-sarat mahkum fih, sebutkan dan jelaskan?
2. Sebutkan contoh mahkum fih yang berkaitan dengan kewajiban?
3. Sebutkan macam-macam musaqqah dan jelaskan?
4. Jelaskan macam-macam mahkum Fih secara global?
Jawaban
1, Ada tiga Sayarat-syarat mahkum fih, Yaitu:
a. mukallaf. Mengetahui perbuatan yang akan dilakukan sehimgga tujuannya dapat ditangkap dengan jelas dan dapat ia laksanakan. Maka searang mukallaf tidak terkena tuntutan melaksanakan shalat misalnya, sebelum dia tahu persis, rukun syarat, dan cara-cara shalat tersebut.
b. Mukallaf harus mengetahui sumber taklif. Seseorang harus mengetahui tuntutan itu dari Allah SWT. Sehingga ia melaksanakannya berdasarkan ketaatan dengan tujuan melaksanakan titah Allah senesta.
Adapun yang dimaksud dengan pengetahuan mukallaf tentang apa yang dituntut kepadanya, adalah kemampuan untuk mengetahui perbuatan bukan kemampuan melaksanakannya.
c. Perbuatan harus mungkin dlaksanakan untuk dilaksanakan atan ditinggalkan,
2. Firman Allah SWT. dalam surat Al-Baqarah : 43
Yang Artinya:”Dirikanlah Shalat..”(QS. AL-Baqarah:(QS. AL-Baqarah: 43)
3. Ada dua macam musaqqah, Yaitu:
a. Musaqqah Mu’tadah, adalah kesulitan yang mampu diatasi oleh menusia tanpa menimbulkan bahaya bagi dironya.kesulitan seperti itu tidak bias dijadikan alas an untuk tidak mengarjakan taklif, karna setiap peruatan itu tidak mungkin terlepas dari kesulitan dalam melaksanakannya. Bahkan definisi taklif adalah untuk merealisasikan suatu yang didalamnya terdapat kesulitan.
b. Musaqqah ghairu mu’tadah, (kesulitan yang tidak wajar), adalah suatu kesulitan / kesusahan yang diluar kekuasaan manusia dalam mengatasinya dan akan merusak jiwanya bila dipaksakan. Ha itu terjadi, biasanya apabila melebih-lebihkan perbuatan yang sebenarnya bermanfaat.
Mengetahui
Kepala MA. Raudhotul hasanah Jambi
Drs.h. Hamit Majit M.Ag
Nip 143 564 61 Jambi, 20 Januari 2010 Guru PAI
Adi Putra S.Pd.I
Nip 152081162
Analisis Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP )
1. Tujuan Pembelajaran Jenis hasil belajar kognitif dan afektif karena mengandung jenis perilaku belajar pengetahuan dan pemahaman.
2. Rumusan masalah
Mehahami mahkum fih dan mahkum bih dan masaqqah, jenis hasil belajar Kognitif, jenis perilaku perilaku belajar pengetahuan.
belajar pemahaman untuk meningkatkan kreatifitas siswa.
Menjelaskan jenis-jenis masaqqah, jeanis hasil belajar Kognitif, jenis perilaku belajar pemahaman.
3. Rumusan Materi
Memahami mahkum fih dan mahkum bih mengandung karakteristik Konsep,
Menyebutkan dan mejelaskan kewajiban dan larangan mahkum fih mengandung karakteristik Prinsip, karena menjelaskan hubungan antara Konsep / Proposisi.
Kandungan mahkum fih dan mahkum bih, mengandung karakteristik Nilai, karena mengambil kesimpulan / kandungan dari tuntutan melaksanakan shalat solat. yang berkaitan tentang kebenaran secara umum.
4. Alokasi waktu
Kegiatan Awal = 10 menit
Kegiatan Inti = 30 menit
Kegiatan Penutup = 5 menit +
45 menit
5. Metode Pembelajaran
Metode Ceramah karena mengandung konsep.
Metode Tanya Jawab karena memberi kesempatan kepada siswa untuk menanyakan sesuatu yang sulit yang belum dimengerti.
Metode Diskusi karena menuntut ketrampilan siswa untuk melatih mental
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP )
Di Susun Guna Memenuhi Tugas Semester Genap
Mata Kulia: Micro Teaching
Dosen Pengampu: Drs. H. Mustofa Halmar, M.Ag.
Disusun Oleh:
Adi putra
152081141
JURUSAN TARBIYAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
SEMARANG
2011
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP )
Nama Sekolah : MA Roudhotul Hasanah Jambi
Mata Pelajaran : Fiqih
Kelas/Semester : X / 1
Standar Kompetensi : Memahami Mahkum fih dan mahkum bih
Kompetensi Dasar : Siswa diharapkan dapat membedakan Mahkum fih dan mahkum bih
Indikator : • Memahami mahkum fih dan mahkum bih.
• Mengenali mahkum fih yang berkaitan dengan larangan dan kewajiban.
• beberapa sarat-sarat makum fih
• Mengetahui macam-macam masaqqah.
Alokasi Waktu : 1 X 45 menit ( Satu Pertemuan )
A. Tujuan Pembelajaran
1. Siswa dapat memahami mahkum fih dan mahkum bih
2. Siswa dapat mengenali mahkum fih yang berkaitan dengan larangan dan kewajiban
3. Siswa dapat menjelaskan beberapa sarat-sarat makum fih
4. Siswa dapat mengetahui macam-macam masaqqah
B. Materi Pembelajaran
1. Pengertian mahkum fih dan mahkum bih
Untuk menyebut istilah peristiwa hukum, sebagian ulama usul menggumnakan istilah mahkum fih, karena didalam perbuatan atau peristiwa itulah ada hukum, baik hukum wajib maupun hukum yang haram. Sebagian ulama lainnya menggunakan istilah mahkum bih karna perbuatan mukallaf itu bias di sifati dengan hukum, baik bersift yang di perintahkan maupun yang di larang.
Menurut ulama usul fiqh yang dimaksud dengan mahkum fih adalah obyek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syara’(Allah dan Rosul-Nya), baik yang bersifat tuntutan mengerjakan,; tuntutan meninggalkan,; memilih suatu pekerjaan,; dan yang bersifat syarat, sebab, halangan, azimah, rukhsah, sah serta batal. (Al-Bardisi:II:148)
2. Mahkum Fih yang Berkaitan dengan Larangan Dan Kewajiban
Yang tertera dalam:
a. Firman Allah SWT. dalam surat Al-Baqarah : 43
Yang Artinya:”Dirikanlah Shalat..”(QS. AL-Baqarah: 43)
Ayat ini berkaitan dengan orang mukallaf, yakni tuntutan untuk mengerjakan shalat, atau berkaitan dengan kewajiban mendirikan shalat.
b. Firman allah dalam surat Al-An’am : 151
Yang artinya”Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan allah melainkan dengan sesuatu (sebab yang benar)…” (QS. Al-An’an : 151).
Dalam ayat ini terkandung suatu larangan yang terkait dengan perbuatan orang mukallaf, yaitu larangan melakukan pembunuan tanpa hak, maka membunuh tanpa hak itu hukumnya haram.
3. Sarat-sarat mahkum bih
Para ulama usul mengengemukakan beberapa syarat sahnya suatu taklif (Pembebanan hukum), taitu:
a. mukallaf. Mengetahui perbuatan yang akan dilakukan sehimgga tujuannya dapat ditangkap dengan jelas dan dapat ia laksanakan. Maka seorang mukallaf tidak terkena tuntutan melaksanakan shalat misalnya, sebelum dia tahu persis, rukun syarat, dan cara-cara shalat tersebut.
Dalam Al-Qur’an, perintah shalat dinyatakan antara lain dalam ayat: “ Dirikanlah shalat!” perintah shalat dalam Al-Qur’an masih global, maka Rasulullah SAW. Menjelaskan sekaligus memberikan contoh, sebagai mana sabdanya “ shalatlah sebagaimana aku shalat”.
b. Mukallaf harus mengetahui sumber taklif. Seseorang harus mengetahui tuntutan itu dari Allah SWT. Sehingga ia melaksanakannya berdasarkan ketaatan dengan tujuan melaksanakan titah Allah senesta.
Adapun yang dimaksud dengan pengetahuan mukallaf tentang apa yang dituntut kepadanya, adalah kemampuan untuk mengetahui perbuatan bukan kemampuan melaksanakannya.
c. Perbuatan harus mungkin dlaksanakan untuk dilaksanakan atan ditinggalkan,
4. Musaqqah
Didalam mencapai suatu cita-cita sangat bergantung kepada adanya kesungguhan dan kuatnya keinginan. Begitupula dalam merealisasikan syari’at tidaklah terlepas dari rintangan dalam pelaksanaannya. Untuk itu, akan di jelaskan maksud dari musaqqah (Halangan) serta pembagiannya.
Musaqqah itu terbagi menjadi dua bagian:
a) Musaqqah Mu’tadah, adalah kesulitan yang mampu diatasi oleh menusia tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya.kesulitan seperti itu tidak bias dijadikan alasan untuk tidak mengarjakan taklif, karna setiap peruatan itu tidak mungkin terlepas dari kesulitan dalam melaksanakannya. Bahkan definisi taklif adalah untuk merealisasikan suatu yang didalamnya terdapat kesulitan.
b) Musaqqah ghairu mu’tadah, (kesulitan yang tidak wajar), adalah suatu kesulitan / kesusahan yang diluar kekuasaan manusia dalam mengatasinya dan akan merusak jiwanya bila dipaksakan. Ha itu terjadi, biasanya apabila melebih-lebihkan perbuatan yang sebenarnya bermanfaat.
C. Metode Pembelajaran
1. Ceramah
2. Diskusi
3. Tanya jawab
D. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
1. Kegiatan awal
a. Membuka pelajaran dengan mengucapkan salam pebuka.
b. Perkenalan.
c. Apersepsi.
2. Kegiatan Inti
a. Siswa memperhatikan ketika guru menjelaskan materi.
b. Menyampaikan tujuan intruksional khusus
c. Memberi motifasi kepada siswa
d. Guru membagi siswa menjadi kelompok krcil ( small group ) dan menempatkan tutor sebaya dalam setiap kelompok.
e. Memulai diskusi, siswa membuat petanyaan atau soal baru yang diberika kapada guru.
f. Hasil diskusi dikumpulkan kepada guru.
g. Guru memilih soal atau pertanyaan dari salah satu kelompok dan meminta perwakilan kelompok (bukan kelompok pembuat soal yang terpilih). Untuk mempresentasikan jawabannya di depan kelas.
h. Kelompoklain memberikan tanggapan hasil jawaban presentasi.
i. Guru mengevaluasi hasildiskusi siswa
j. Memberi Appluse sebagai bentuk apresyasi kepada kelompok yang menjawab dan yang menanggapi.
3. Kegiatan ahir
a. Menarik Kesimpulan dari pembelajaran yang dilaksanakan
b. Salam penutup.
E. Media Pembelajaran
1. Papan Tulis / White Board
2. Kapur / Spidol
3. LCD.
4. Komputer
F. Sumber Belajar
1. Buku Ilmu Ushul Fiqih, Prof. DR. Rachmat Syafe’I, MA.
2. Al-Marjiwi, AL-Imam AL-Lais, Jawahir Al-Madiyah.
3. Ibnu AL-hajib,Mukhtasar AL-Muntaha, Mesir AL-Maktabah AL-Miriyyah, 1328 H.
G. Evaluasi / Penilaian
Teknik
Tes tertulis dan tindakan
Bentuk Instrumen
Tes uraian
Instrumen
1. Ada berapakah sarat-sarat mahkum fih, sebutkan dan jelaskan?
2. Sebutkan contoh mahkum fih yang berkaitan dengan kewajiban?
3. Sebutkan macam-macam musaqqah dan jelaskan?
4. Jelaskan macam-macam mahkum Fih secara global?
Jawaban
1, Ada tiga Sayarat-syarat mahkum fih, Yaitu:
a. mukallaf. Mengetahui perbuatan yang akan dilakukan sehimgga tujuannya dapat ditangkap dengan jelas dan dapat ia laksanakan. Maka searang mukallaf tidak terkena tuntutan melaksanakan shalat misalnya, sebelum dia tahu persis, rukun syarat, dan cara-cara shalat tersebut.
b. Mukallaf harus mengetahui sumber taklif. Seseorang harus mengetahui tuntutan itu dari Allah SWT. Sehingga ia melaksanakannya berdasarkan ketaatan dengan tujuan melaksanakan titah Allah senesta.
Adapun yang dimaksud dengan pengetahuan mukallaf tentang apa yang dituntut kepadanya, adalah kemampuan untuk mengetahui perbuatan bukan kemampuan melaksanakannya.
c. Perbuatan harus mungkin dlaksanakan untuk dilaksanakan atan ditinggalkan,
2. Firman Allah SWT. dalam surat Al-Baqarah : 43
Yang Artinya:”Dirikanlah Shalat..”(QS. AL-Baqarah:(QS. AL-Baqarah: 43)
3. Ada dua macam musaqqah, Yaitu:
a. Musaqqah Mu’tadah, adalah kesulitan yang mampu diatasi oleh menusia tanpa menimbulkan bahaya bagi dironya.kesulitan seperti itu tidak bias dijadikan alas an untuk tidak mengarjakan taklif, karna setiap peruatan itu tidak mungkin terlepas dari kesulitan dalam melaksanakannya. Bahkan definisi taklif adalah untuk merealisasikan suatu yang didalamnya terdapat kesulitan.
b. Musaqqah ghairu mu’tadah, (kesulitan yang tidak wajar), adalah suatu kesulitan / kesusahan yang diluar kekuasaan manusia dalam mengatasinya dan akan merusak jiwanya bila dipaksakan. Ha itu terjadi, biasanya apabila melebih-lebihkan perbuatan yang sebenarnya bermanfaat.
Mengetahui
Kepala MA. Raudhotul hasanah Jambi
Drs.h. Hamit Majit M.Ag
Nip 143 564 61 Jambi, 20 Januari 2010 Guru PAI
Adi Putra S.Pd.I
Nip 152081162
Analisis Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP )
1. Tujuan Pembelajaran Jenis hasil belajar kognitif dan afektif karena mengandung jenis perilaku belajar pengetahuan dan pemahaman.
2. Rumusan masalah
Mehahami mahkum fih dan mahkum bih dan masaqqah, jenis hasil belajar Kognitif, jenis perilaku perilaku belajar pengetahuan.
belajar pemahaman untuk meningkatkan kreatifitas siswa.
Menjelaskan jenis-jenis masaqqah, jeanis hasil belajar Kognitif, jenis perilaku belajar pemahaman.
3. Rumusan Materi
Memahami mahkum fih dan mahkum bih mengandung karakteristik Konsep,
Menyebutkan dan mejelaskan kewajiban dan larangan mahkum fih mengandung karakteristik Prinsip, karena menjelaskan hubungan antara Konsep / Proposisi.
Kandungan mahkum fih dan mahkum bih, mengandung karakteristik Nilai, karena mengambil kesimpulan / kandungan dari tuntutan melaksanakan shalat solat. yang berkaitan tentang kebenaran secara umum.
4. Alokasi waktu
Kegiatan Awal = 10 menit
Kegiatan Inti = 30 menit
Kegiatan Penutup = 5 menit +
45 menit
5. Metode Pembelajaran
Metode Ceramah karena mengandung konsep.
Metode Tanya Jawab karena memberi kesempatan kepada siswa untuk menanyakan sesuatu yang sulit yang belum dimengerti.
Metode Diskusi karena menuntut ketrampilan siswa untuk melatih mental
PENDIDIKAN DALAM KELUARGA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis memang menjadi dambaan. Namun tentu saja untuk mencapainya bukan persoalan mudah. Butuh kesiapan dalam banyak hal terutama dari sisi ilmu agama. Sesuatu yang mesti dipunyai seorang istri, terlebih sang suami.
Tidak salah jika ada yang mengatakan bahwa menikah berarti menjalani hidup baru. Karena dalam kehidupan pasca pernikahan memang dijumpai banyak hal yang sebelumnya tidak didapatkan saat melajang. Tentunya semua itu bisa dirasakan oleh mereka yang telah membangun mahligai rumah tangga.
Pernikahan juga merupakan kehidupan orang dewasa. Sebab, banyak hal yang harus dihadapi dan diselesaikan dengan pikiran orang yang dewasa, bukan dengan pikiran kanak-kanak. Masalah hubungan suami istri, pendidikan anak, ekonomi keluarga, hubungan kemasyarakatan, dan lain sebagainya, mau tidak mau akan hadir dalam kehidupan mereka yang telah berkeluarga.
Maka, tidak salah pula bila dikatakan untuk menikah itu butuh ilmu syar‘i, baik pihak istri, terlebih lagi pihak suami sebagai qawwam (pemimpin) bagi keluarganya (pembahasan disini mencakup pentingnya mendidik istri dan contoh-contohnya dalam mendidik istri sebelum terjadi keretakan rumah tangga, adapun pembahasan mengenai solusi keretakan rumah tangga menurut Islam dapat dibaca pada pembahasan lainnya. Karena dengan ilmu yang disertai amalan, akan tegak segala urusan dan akan lurus jalan kehidupan. Namun sangat disayangkan, sisi yang satu ini sering luput dari persiapan dan sering terabaikan, baik sebelum pernikahan terlebih lagi pasca pernikahan.
B. TUJUAN
Tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah
1. Mahasiswa dapat memahami akan pentingnya pendidikan dalam keluarga.
2. Agar mahasiswa dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.
3. Agar mahasiswa menjadi seorang yang bertanggung jawab,
C. MANFAAT
1. Terjalinnya hubungan keluarga yang harmonis dan idealis
2. Mencetak generasi/keturunan yang sholeh dan sholihah
3. Terwujudnya kerukunan antar keluarga
4. Menjadikan pondasi yang kokoh dalam keluarga,
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PENDIDIKAN KELUARGA
1. Pendidikan
Kata pendidikan menurut etimologi berasal darikata dasar didik.Apabila diberi awalan me,menjadi mendidik makaakan membentuk kata kerja yang berarti memelihara dan memberi latihan(ajaran). Sedangkan bila berbentuk kata benda akan menjadi pendidikanyang memiliki arti proses perubahan sikap dan tingkah laku seseorangatau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upayapengajaran dan latihan.
Istilah pendidikan dalam konteks Islam telahbanyak dikenal dengan menggunakan term yang beragam, sepertiat-Tarbiyah, at-Ta’lim dan at-Ta’dib. Setiap term tersebutmempunyai makna dan pemahaman yang berbeda, walaupun dalam hal-haltertentu, kata-kata tersebut mempunyai kesamaan pengertian.
Pemakaian ketiga istilah tersebut, apalagi pengakajiannya dirujukberdasarkan sumber pokok ajaran Islam (al-Qur’an dan al-Sunnah).Selain akan memberikan pemahaman yang luas tentang pengertianpendidikan Islam secara substansial, pengkajian melalui al-Qur’andan al-Sunnahpun akan memberi makna filosofis tentang bagaimanasebenarnya hakikat dari pendidikan Islam tersebut?
Dalam al-Qur’an Allah memberikan sedikitgambaran bahwa at-Tarbiyah mempunyai arti mengasuh,menanggung, memberi makan, mengembangkan, memelihara, membuat,membesarkan dan menjinakkan. Hanya saja dalam konteks al-Isra maknaat-Tarbiyah sedikit lebih luas mencakup aspek jasmani dan rohani,sedangkan dalam surat asy-Syura hanya menyangkut aspek jasmani saja.
2. Keluarga
Kata keluarga dapat diambil kefahaman sebagaiunit sosial terkecil dalam masyarakat, atau suatu organisasibio-psiko-sosio-spiritual dimana anggota keluarga terkait dalam suatuikatan khusus untuk hidup bersama dalam ikatan perkawinan dan bukanikatan yang sifatnya statis dan membelenggu dengan saling menjagakeharmonisan hubungan satu dengan yang lain atau hubungansilaturrahim. Sementara satu keluarga dalam bahasa Arab adalahal-Usrohyang berasal dari kata al-asruyang secara etimologis mampunyai arti ikatan. Al- Razi mengatakanal-asru maknanya mengikat dengan tali, kemudian meluas menjadi segalasesuatu yang diikat baik dengan tali atau yang lain.
Dari beberapa pengertian di atas dapatdisimpulkan bahwa pengertian pendidikan keluarga adalah prosestransformasi prilaku dan sikap di dalam kelompok atau unit sosialterkecil dalam masyarakat. Sebab keluarga merupakan lingkungan budayayang pertama dan utama dalam menanamkan norma dan mengembangkanberbagai kebiasaan dan prilaku yang penting bagi kehidupan pribadi,keluarga dan masyarakat.
B. BENTUK-BENTUK KELUARGA
Dalam norma ajaran sosial, asal-usul keluargaterbentuk dari perkawinan laki-laki dan perempuan dan kelahiranmanusia seperti yang ditegaskan Allah dalm surat an-Nisa ayat satuyang berbunyi:
Artinya: Dan Ia ciptakan dari padaNyapasanganny dan Ia tebarkan dari keduanya laki-laki dan perempuan yangbanyak (an-Nisa: 1)
Asal-usul ini erat kaitannya dengan aturanIslam bahwa dalam upaya pengembang-biakan keturunan manusia,hendaklah dilakukan dengan perkawinan. Oleh sebab itu, pembentukankeluarga di luar peraturan perkawinan dianggap sebagai perbuatandosa.
Sementara itu dalam hubungan keluarga,Jalaluddin Rahmat mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul KeluargaMuslim dalam Masyarakat Modernbahwa biasanya sepasang suami istri memiliki tiga struktur. Pertama,sruktur komplementer atau dengan kata lain dikenal dengan keluargatradisional. Kedua, struktur simetris atau yang sering disebut dengankeluarga modern. Ketiga, struktur pararel yang merupakan hubunganantara struktur simetris dan struktur komplementer yang kedu belahpihak tersebut saling melengkapi dan saling bergantung, tetapi dalamwaktu yang sama mereka memiliki beberapa bagian dari perilakukekeluargaan mereka yang mandiri.
C. PENDIDIKAN KELUARGA
Keluarga sebagai unit sosial terkecil dalammasyarakat merupakan lingkungan budaya pertama dan utama dalam rangkamenanamkan norma dan mengembangkan berbagai kebiasaan dan perilakuyang dianggap penting bagi kehidupan pribadi, keluarga danmasyarakat.
Dalam buku TheNational Studi on Family Strength,Nick dan De Frain mengemukakan beberapa hal tentang pegangan menujuhubungan keluarga yang sehat dan bahagia, yaitu:
Terciptanya kehidupan beragama dalam keluarga
Tersedianya waktu untuk bersama keluarga
Interaksi segitiga antara ayah, ibu dan anak
Seiring kriteria keluarga yang diungkapkan diatas, sujana memberikan beberapa fungsi pada pendidikan keluarga yangterdiri dari fungsi biologis, edukatif, religius, protektif,sosialisasi dan ekonomis.
Dari beberapa fungsi tersebut, fungsi religius dianggap fungsi palingpenting karena sangat erat kaitannya dengan edukatif, sosialisasi danprotektif. Jika fungsi keagamaan dapat dijalankan, maka keluargatersebut akan memiliki kedewasaan dengan pengakuan pada suatu sistemdan ketentuan norma beragama yang direalisasikan di lingkungan dalamkehidupan sehari-hari.
D. PETIKAN TAFSIR
1. Tafsir jalalaen juz 11 hal. 233, maktabah syamilah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ (6)
{ ياأيها الذين ءَامَنُواْ قُواْ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ } بالحمل على طاعة الله { نَاراً وَقُودُهَا الناس } الكفار { والحجارة } كأصنامهم منها ، يعني أنها مفرطة الحرارة تتقد بما ذكر ، لا كنار الدنيا تتقد بالحطب ونحوه { عَلَيْهَا ملائكة } خزنتها عدّتهم { تِسْعَةَ عَشَرَ } [ 31 30 : 74 ] كما سيأتي في المدّثر { غِلاَظٌ } من غلظ القلب { شِدَادٌ } في البطش { لاَّ يَعْصُونَ الله مَا أَمَرَهُمْ } بدل من الجلالة ، أي لا يعصون أمر الله { وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ } تأكيد ، والآية تخويف للمؤمنين عن الارتداد ، وللمنافقين المؤمنين بألسنتهم دون قلوبهم
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang behan bakarnya adalah manusia dan batu, penjagaanya maliakat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang telah diperintahkan”.
Penjelasan Tafsir Al Maraghi.
Wahai orang-orang yang percaya kepada Allah dan Rosulnya hendaklah sebagain dari kamu memberitahukan kepada sebagian yang lain, apa yang dapat menjaga dirimu dari api neraka dan menjauhkan kamu dari padanya, yaitu ketaatan kepada Allah dan menuruti segala perintahNya. Dan hendaklah kamu mengajarkan kepada keluargamu perbuatan yang dengannya mereka dapat menjaga dirimu mereka dari api neraka. Dan bawalah mereka kepada yang demikian ini melalui nasehat dan pengajaran.
Semakna dengan ayat ini Allah berfirman:
Artinya :“ Dan perintahkanlah kepada keluargamu untuk mendirikan sholat dan besabarlah kamu dalam mengerjakannya” ( Taha 20:132)
2. Tafsir ibn katsir juz 5 hal. 327, maktabah syamilah
وقوله: { وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا } أي: استنقذهم من عذاب الله بإقام الصلاة، واصطبر أنت على فعلها كما قال تعالى: { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا } [التحريم: 6].
وقال ابن أبي حاتم: حدثنا أبي، حدثنا أحمد بن صالح، حدثنا ابن وهب أخبرني هشام بن سعد، عن زيد بن أسلم، عن أبيه: أن عمر بن الخطاب كان يبيت عنده أنا ويرفأ، وكان له ساعة من الليل يصلي فيها، فربما لم يقم (6) فنقول: لا يقوم الليلة كما كان يقوم، وكان إذا [استيقظ أقام] (7) -يعني أهله -وقال: { وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا } (8) .
وقوله: { لا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ } يعني (9) إذا أقمت الصلاة أتاك الرزق من حيث لا تحتسب، كما قال تعالى: { وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِب } [الطلاق: 2، 3] ، وقال تعالى: { وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ * مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ * إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ } [الذاريات: 56-58] ولهذا قال: { لا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ } وقال الثوري: { لا نَسْأَلُكَ رِزْقًا } أي: لا نكلفك الطلب. وقال ابن أبي حاتم [أيضًا] (10) حدثنا أبو سعيد الأشج، حدثنا حفص بن غياث، عن هشام، عن أبيه؛ أنه كان إذا دخل على أهل الدنيا، فرأى من دنياهم طرفًا فإذا رجع إلى أهله، فدخل الدار
Telah diriwayatkan, bahwa umar berkata ketika turun ayat itu”wahai Rosulullah, kita menjaga diri kita sendiri. Tetapi bagaimana kita menjaga keluarga kita? “ Rosulullah SAW Menjawab,” kamu larang mereka mengerjakan apa yang dilarang oleh Allah untukmu, dan kamu perintahkan kepada mereka apa yang diperintahkan Allah kepadamu. Itulah penjagaan antara diri mereka dengan neraka”.
Telah dikeluarkan oleh ibnu munzir dan al hakim didalam jamaah akhorin , dari Ali karromallahu wajhah, bahwa dia mengatakan tentang ayat itu,.”Ajarilah dirimu dan keluargamu kebaikan dan didiklah mereka.”
Yang dimaksud dengan al ahl ( Keluarga) disini mencakup istri, anak, budak laki-laki dan perempuan.
Didalam ayat ini terdapat isyarat mengenai kewajiban seorang suami mempelajari fardhu-fardhu Agama yang diwajibkan baginya dan mengajarkannya pada mereka.
Malaikat-malaikat itu diserahi neraka untuk mengurusnya dan menyiksa para penghuninya. Mereka ada Sembilan belas orang malaikat penjaga yang akan disebutkan dalam surat al-muddassir didalam firmannya:
26. aku akan memasukkannya ke dalam (neraka) Saqar.
27. tahukah kamu Apakah (neraka) Saqar itu?
28. Saqar itu tidak meninggalkan dan tidak membiarkan [1527].
29. (neraka Saqar) adalah pembakar kulit manusia.
30. dan di atasnya ada sembilan belas (Malaikat penjaga).
Yang dimaksud dengan tidak meninggalkan dan tidak membiarkan ialah apa yang dilemparkan ke dalam neraka itu diazabnya sampai binasa kemudian dikembalikannya sebagai semula untuk diazab kembali.
غِلَاظٌ شِدَادٌ
Mereka keras dan kasar terhadap penghuni neraka itu. Kemudian Allah menjelaskan besarnya ketaatan mereka kepada tuhan mereka.
لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Mereka tidak menyalahi perintahNya tetapi mereka menjalankan apa yang diperintahkan pada mereka pada waktu itu juga tanpa selang. Mereka tidak mendahului dan tidak menunda perintahNya.
3. Tafsir al baidhowi, juz 5 hal 305
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ (6)
{ ياأيها الذين ءامَنُواْ قُواْ أَنفُسَكُمْ } بترك المعاصي وفعل الطاعات . { وَأَهْلِيكُمْ } بالنصح والتأديب ، وقرىء و «أهلوكم» عطف على واو { قُواْ } ، فيكون { أَنفُسَكُمْ } أنفس القبيلين على تغليب المخاطبين . { نَاراً وَقُودُهَا الناس والحجارة } ناراً تتقد بهما اتقاد غيرها بالحطب . { عَلَيْهَا مَلَئِكَةٌ } تلِي أمرها وهم الزبانية . { غِلاَظٌ شِدَادٌ } غلاظ الأقوال شداد الأفعال ، أو غلاظ الخلق شداد الخلق أقوياء على الأفعال الشديدة . { لاَّ يَعْصُونَ الله مَا أَمَرَهُمْ } فيما مضى . { وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ } فيما يستقبل ، أو لا يمتنعون عن قبول الأوامر والتزامها ويؤدون ما يؤمرون به .
Secara garis besar pendidikan dalam keluargadapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
a. Pembinaan Akidah dan Akhlak
Mengingat keluarga dalam hal ini lebih dominanadalah seorang anak dengan dasar-dasar keimanan, ke-Islaman, sejakmulai mengerti dan dapat memahami sesuatu, maka al-Ghazali memberikanbeberapa metode dalam rangka menanamkan aqidah dan keimanan dengancara memberikan hafalan. Sebab kita tahu bahwa proses pemahamandiawali dengan hafalan terlebih dahulu (al-Fahmu Ba’d al-Hifdzi).Ketika mau menghafalkan dan kemudian memahaminya, akan tumbuh dalamdirinya sebuah keyakinan dan pada akhirnya membenarkan apa yang diayakini. Inilah proses yang dialami anak pada umumnya.
Bukankah merekaatau anak-anak kita adalah tanggungjawab kita sebagaimana yang telahAllah peringatkan dalam al-Qur’an yang berbunyi:
“jagalah diri kalian dan keluargakalian dari panasnya api neraka”
Muhammad Nur Hafidz merumuskan empat pola dasardalam bukunya. Pertama, senantiasa membacakan kalimat Tauhid padaanaknya. Kedua, menanamkan kecintaan kepada Allah dan Rasulnya.Ketiga, mengajarkan al-Qur’an dan keempat menanamkan nilai-nilaipengorbanan dan perjuangan.
Akhlak adalah implementasi dari iman dalamsegala bentuk perilaku, pendidikan dan pembinaan akhlak anak.Keluarga dilaksanakan dengan contoh dan teladan dari orang tua.Perilaku sopan santun orang tua dalam pergaulan dan hubungan antaraibu, bapak dan masyarakat. Dalam hal ini Benjamin Spock menyatakanbahwa setiap individu akan selalu mencari figur yang dapat dijadikanteladan ataupunidola bagi mereka.
b. Pembinaan Intelektual
Pembinaan intelektual dalam keluarga memgangperanan penting dalam upaya meningkatkan kualitas manusia, baikintelektual, spiritual maupun sosial. Karena manusia yang berkualitasakan mendapat derajat yang tinggi di sisi Allah.
c. Pembinaan Kepribadian dan Sosial
Pembentukan kepribadian terjadi melalui prosesyang panjang. Proses pembentukan kepribadian ini akan menjadi lebihbaik apabila dilakukan mulai pembentukan produksi serta reproduksinalar tabiat jiwa dan pengaruh yang melatarbelakanginya. Mengingathal ini sangat berkaitan dengan pengetahuan yang bersifat menjagaemosional diri dan jiwa seseorang. Dalam hal yang baik ini adanyaKewajiban orang tua untuk menanamkan pentingnya memberi supportkepribadian yang baik bagi anak didik yang relative masih muda danbelum mengenal pentingnya arti kehidupan berbuat baik, hal ini cocokdilakukan pada anak sejak dini agar terbiasa berprilaku sopan santundalam bersosial dengan sesamanya. Untuk memulainya, orang tua bisadengan mengajarkan agar dapat berbakti kepada orang tua agar kelak sianak dapat menghormati orang yang lebih tua darinya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pengertian dari pendidikan keluarga adalahproses transformasi prilaku dan sikap di dalam kelompok atau unitsosial terkecil dalam masyarakat. Sebabkeluarga merupakan lingkungan budaya yang pertama dan utama dalammenanamkan norma dan mengembangkan berbagai kebiasaan dan prilakuyang penting bagi kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat.
Kunci keberhasilan pendidikan dalam keluargasebenarnya terletak pada pendidikan rohani dengan artian keagamaanseseorang. Beberapa hal yang memegang peranan penting dalam membentukpandangan hidup seseorang meliputi pembinaan akidah, akhlak, keilmuandan kreativitas yang mereka miliki.
Sedangkan pendidikan dalam keluarga itu sendirisecara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1.Pembinaan akdah dan akhlak
2.Pembinaan intelektual
3.Pembinaan kepribadian dans osial
DAFTAR PUSTAKA
Tafsir jalalaen juz 11 hal. 233, maktabah syamilah
Tafsir ibn katsir juz 5 hal. 327, maktabah syamilah
Tafsir al baidhowi, juz 5 hal 305
J. Goode, William, SosiologiKeluarga, Jakarta: Bumi Aksara, 1995.
Muhaimin, Pemikiran PendidikanIslam: Kajian Filosofis dan Kerangka Dasar Operasionalnya, Bandung:Trigenda Karya, 1993.
Poerwadarminta, W.J.S., KamusBesar Bahasa Indonesia, Jakarta: BalaiPustaka, 1985.
Rahmat, Jalaluddin dan Muhtar Gandatama, KeluargaMuslim Dalam Masyarakat Modern, Bandung:Remaja Rosdakarya, 1994.
Sujana, Djuju, PerananKeluarga Dalam Lingkungan Masyarakat,Bandung: Remaja Rosdakarya, 1996.
1 W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1985, hlm. 702.
2 Muhaimin, Pemikiran Pendidikan Islam: Kajian Filosofis dan Kerangka Dasar Operasionalnya, Bandung: Trigenda Karya, 1993, hlm. 127.
sumber :http://notok2001.blogspot.com
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis memang menjadi dambaan. Namun tentu saja untuk mencapainya bukan persoalan mudah. Butuh kesiapan dalam banyak hal terutama dari sisi ilmu agama. Sesuatu yang mesti dipunyai seorang istri, terlebih sang suami.
Tidak salah jika ada yang mengatakan bahwa menikah berarti menjalani hidup baru. Karena dalam kehidupan pasca pernikahan memang dijumpai banyak hal yang sebelumnya tidak didapatkan saat melajang. Tentunya semua itu bisa dirasakan oleh mereka yang telah membangun mahligai rumah tangga.
Pernikahan juga merupakan kehidupan orang dewasa. Sebab, banyak hal yang harus dihadapi dan diselesaikan dengan pikiran orang yang dewasa, bukan dengan pikiran kanak-kanak. Masalah hubungan suami istri, pendidikan anak, ekonomi keluarga, hubungan kemasyarakatan, dan lain sebagainya, mau tidak mau akan hadir dalam kehidupan mereka yang telah berkeluarga.
Maka, tidak salah pula bila dikatakan untuk menikah itu butuh ilmu syar‘i, baik pihak istri, terlebih lagi pihak suami sebagai qawwam (pemimpin) bagi keluarganya (pembahasan disini mencakup pentingnya mendidik istri dan contoh-contohnya dalam mendidik istri sebelum terjadi keretakan rumah tangga, adapun pembahasan mengenai solusi keretakan rumah tangga menurut Islam dapat dibaca pada pembahasan lainnya. Karena dengan ilmu yang disertai amalan, akan tegak segala urusan dan akan lurus jalan kehidupan. Namun sangat disayangkan, sisi yang satu ini sering luput dari persiapan dan sering terabaikan, baik sebelum pernikahan terlebih lagi pasca pernikahan.
B. TUJUAN
Tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah
1. Mahasiswa dapat memahami akan pentingnya pendidikan dalam keluarga.
2. Agar mahasiswa dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.
3. Agar mahasiswa menjadi seorang yang bertanggung jawab,
C. MANFAAT
1. Terjalinnya hubungan keluarga yang harmonis dan idealis
2. Mencetak generasi/keturunan yang sholeh dan sholihah
3. Terwujudnya kerukunan antar keluarga
4. Menjadikan pondasi yang kokoh dalam keluarga,
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PENDIDIKAN KELUARGA
1. Pendidikan
Kata pendidikan menurut etimologi berasal darikata dasar didik.Apabila diberi awalan me,menjadi mendidik makaakan membentuk kata kerja yang berarti memelihara dan memberi latihan(ajaran). Sedangkan bila berbentuk kata benda akan menjadi pendidikanyang memiliki arti proses perubahan sikap dan tingkah laku seseorangatau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upayapengajaran dan latihan.
Istilah pendidikan dalam konteks Islam telahbanyak dikenal dengan menggunakan term yang beragam, sepertiat-Tarbiyah, at-Ta’lim dan at-Ta’dib. Setiap term tersebutmempunyai makna dan pemahaman yang berbeda, walaupun dalam hal-haltertentu, kata-kata tersebut mempunyai kesamaan pengertian.
Pemakaian ketiga istilah tersebut, apalagi pengakajiannya dirujukberdasarkan sumber pokok ajaran Islam (al-Qur’an dan al-Sunnah).Selain akan memberikan pemahaman yang luas tentang pengertianpendidikan Islam secara substansial, pengkajian melalui al-Qur’andan al-Sunnahpun akan memberi makna filosofis tentang bagaimanasebenarnya hakikat dari pendidikan Islam tersebut?
Dalam al-Qur’an Allah memberikan sedikitgambaran bahwa at-Tarbiyah mempunyai arti mengasuh,menanggung, memberi makan, mengembangkan, memelihara, membuat,membesarkan dan menjinakkan. Hanya saja dalam konteks al-Isra maknaat-Tarbiyah sedikit lebih luas mencakup aspek jasmani dan rohani,sedangkan dalam surat asy-Syura hanya menyangkut aspek jasmani saja.
2. Keluarga
Kata keluarga dapat diambil kefahaman sebagaiunit sosial terkecil dalam masyarakat, atau suatu organisasibio-psiko-sosio-spiritual dimana anggota keluarga terkait dalam suatuikatan khusus untuk hidup bersama dalam ikatan perkawinan dan bukanikatan yang sifatnya statis dan membelenggu dengan saling menjagakeharmonisan hubungan satu dengan yang lain atau hubungansilaturrahim. Sementara satu keluarga dalam bahasa Arab adalahal-Usrohyang berasal dari kata al-asruyang secara etimologis mampunyai arti ikatan. Al- Razi mengatakanal-asru maknanya mengikat dengan tali, kemudian meluas menjadi segalasesuatu yang diikat baik dengan tali atau yang lain.
Dari beberapa pengertian di atas dapatdisimpulkan bahwa pengertian pendidikan keluarga adalah prosestransformasi prilaku dan sikap di dalam kelompok atau unit sosialterkecil dalam masyarakat. Sebab keluarga merupakan lingkungan budayayang pertama dan utama dalam menanamkan norma dan mengembangkanberbagai kebiasaan dan prilaku yang penting bagi kehidupan pribadi,keluarga dan masyarakat.
B. BENTUK-BENTUK KELUARGA
Dalam norma ajaran sosial, asal-usul keluargaterbentuk dari perkawinan laki-laki dan perempuan dan kelahiranmanusia seperti yang ditegaskan Allah dalm surat an-Nisa ayat satuyang berbunyi:
Artinya: Dan Ia ciptakan dari padaNyapasanganny dan Ia tebarkan dari keduanya laki-laki dan perempuan yangbanyak (an-Nisa: 1)
Asal-usul ini erat kaitannya dengan aturanIslam bahwa dalam upaya pengembang-biakan keturunan manusia,hendaklah dilakukan dengan perkawinan. Oleh sebab itu, pembentukankeluarga di luar peraturan perkawinan dianggap sebagai perbuatandosa.
Sementara itu dalam hubungan keluarga,Jalaluddin Rahmat mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul KeluargaMuslim dalam Masyarakat Modernbahwa biasanya sepasang suami istri memiliki tiga struktur. Pertama,sruktur komplementer atau dengan kata lain dikenal dengan keluargatradisional. Kedua, struktur simetris atau yang sering disebut dengankeluarga modern. Ketiga, struktur pararel yang merupakan hubunganantara struktur simetris dan struktur komplementer yang kedu belahpihak tersebut saling melengkapi dan saling bergantung, tetapi dalamwaktu yang sama mereka memiliki beberapa bagian dari perilakukekeluargaan mereka yang mandiri.
C. PENDIDIKAN KELUARGA
Keluarga sebagai unit sosial terkecil dalammasyarakat merupakan lingkungan budaya pertama dan utama dalam rangkamenanamkan norma dan mengembangkan berbagai kebiasaan dan perilakuyang dianggap penting bagi kehidupan pribadi, keluarga danmasyarakat.
Dalam buku TheNational Studi on Family Strength,Nick dan De Frain mengemukakan beberapa hal tentang pegangan menujuhubungan keluarga yang sehat dan bahagia, yaitu:
Terciptanya kehidupan beragama dalam keluarga
Tersedianya waktu untuk bersama keluarga
Interaksi segitiga antara ayah, ibu dan anak
Seiring kriteria keluarga yang diungkapkan diatas, sujana memberikan beberapa fungsi pada pendidikan keluarga yangterdiri dari fungsi biologis, edukatif, religius, protektif,sosialisasi dan ekonomis.
Dari beberapa fungsi tersebut, fungsi religius dianggap fungsi palingpenting karena sangat erat kaitannya dengan edukatif, sosialisasi danprotektif. Jika fungsi keagamaan dapat dijalankan, maka keluargatersebut akan memiliki kedewasaan dengan pengakuan pada suatu sistemdan ketentuan norma beragama yang direalisasikan di lingkungan dalamkehidupan sehari-hari.
D. PETIKAN TAFSIR
1. Tafsir jalalaen juz 11 hal. 233, maktabah syamilah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ (6)
{ ياأيها الذين ءَامَنُواْ قُواْ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ } بالحمل على طاعة الله { نَاراً وَقُودُهَا الناس } الكفار { والحجارة } كأصنامهم منها ، يعني أنها مفرطة الحرارة تتقد بما ذكر ، لا كنار الدنيا تتقد بالحطب ونحوه { عَلَيْهَا ملائكة } خزنتها عدّتهم { تِسْعَةَ عَشَرَ } [ 31 30 : 74 ] كما سيأتي في المدّثر { غِلاَظٌ } من غلظ القلب { شِدَادٌ } في البطش { لاَّ يَعْصُونَ الله مَا أَمَرَهُمْ } بدل من الجلالة ، أي لا يعصون أمر الله { وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ } تأكيد ، والآية تخويف للمؤمنين عن الارتداد ، وللمنافقين المؤمنين بألسنتهم دون قلوبهم
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang behan bakarnya adalah manusia dan batu, penjagaanya maliakat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang telah diperintahkan”.
Penjelasan Tafsir Al Maraghi.
Wahai orang-orang yang percaya kepada Allah dan Rosulnya hendaklah sebagain dari kamu memberitahukan kepada sebagian yang lain, apa yang dapat menjaga dirimu dari api neraka dan menjauhkan kamu dari padanya, yaitu ketaatan kepada Allah dan menuruti segala perintahNya. Dan hendaklah kamu mengajarkan kepada keluargamu perbuatan yang dengannya mereka dapat menjaga dirimu mereka dari api neraka. Dan bawalah mereka kepada yang demikian ini melalui nasehat dan pengajaran.
Semakna dengan ayat ini Allah berfirman:
Artinya :“ Dan perintahkanlah kepada keluargamu untuk mendirikan sholat dan besabarlah kamu dalam mengerjakannya” ( Taha 20:132)
2. Tafsir ibn katsir juz 5 hal. 327, maktabah syamilah
وقوله: { وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا } أي: استنقذهم من عذاب الله بإقام الصلاة، واصطبر أنت على فعلها كما قال تعالى: { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا } [التحريم: 6].
وقال ابن أبي حاتم: حدثنا أبي، حدثنا أحمد بن صالح، حدثنا ابن وهب أخبرني هشام بن سعد، عن زيد بن أسلم، عن أبيه: أن عمر بن الخطاب كان يبيت عنده أنا ويرفأ، وكان له ساعة من الليل يصلي فيها، فربما لم يقم (6) فنقول: لا يقوم الليلة كما كان يقوم، وكان إذا [استيقظ أقام] (7) -يعني أهله -وقال: { وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا } (8) .
وقوله: { لا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ } يعني (9) إذا أقمت الصلاة أتاك الرزق من حيث لا تحتسب، كما قال تعالى: { وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِب } [الطلاق: 2، 3] ، وقال تعالى: { وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ * مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ * إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ } [الذاريات: 56-58] ولهذا قال: { لا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ } وقال الثوري: { لا نَسْأَلُكَ رِزْقًا } أي: لا نكلفك الطلب. وقال ابن أبي حاتم [أيضًا] (10) حدثنا أبو سعيد الأشج، حدثنا حفص بن غياث، عن هشام، عن أبيه؛ أنه كان إذا دخل على أهل الدنيا، فرأى من دنياهم طرفًا فإذا رجع إلى أهله، فدخل الدار
Telah diriwayatkan, bahwa umar berkata ketika turun ayat itu”wahai Rosulullah, kita menjaga diri kita sendiri. Tetapi bagaimana kita menjaga keluarga kita? “ Rosulullah SAW Menjawab,” kamu larang mereka mengerjakan apa yang dilarang oleh Allah untukmu, dan kamu perintahkan kepada mereka apa yang diperintahkan Allah kepadamu. Itulah penjagaan antara diri mereka dengan neraka”.
Telah dikeluarkan oleh ibnu munzir dan al hakim didalam jamaah akhorin , dari Ali karromallahu wajhah, bahwa dia mengatakan tentang ayat itu,.”Ajarilah dirimu dan keluargamu kebaikan dan didiklah mereka.”
Yang dimaksud dengan al ahl ( Keluarga) disini mencakup istri, anak, budak laki-laki dan perempuan.
Didalam ayat ini terdapat isyarat mengenai kewajiban seorang suami mempelajari fardhu-fardhu Agama yang diwajibkan baginya dan mengajarkannya pada mereka.
Malaikat-malaikat itu diserahi neraka untuk mengurusnya dan menyiksa para penghuninya. Mereka ada Sembilan belas orang malaikat penjaga yang akan disebutkan dalam surat al-muddassir didalam firmannya:
26. aku akan memasukkannya ke dalam (neraka) Saqar.
27. tahukah kamu Apakah (neraka) Saqar itu?
28. Saqar itu tidak meninggalkan dan tidak membiarkan [1527].
29. (neraka Saqar) adalah pembakar kulit manusia.
30. dan di atasnya ada sembilan belas (Malaikat penjaga).
Yang dimaksud dengan tidak meninggalkan dan tidak membiarkan ialah apa yang dilemparkan ke dalam neraka itu diazabnya sampai binasa kemudian dikembalikannya sebagai semula untuk diazab kembali.
غِلَاظٌ شِدَادٌ
Mereka keras dan kasar terhadap penghuni neraka itu. Kemudian Allah menjelaskan besarnya ketaatan mereka kepada tuhan mereka.
لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Mereka tidak menyalahi perintahNya tetapi mereka menjalankan apa yang diperintahkan pada mereka pada waktu itu juga tanpa selang. Mereka tidak mendahului dan tidak menunda perintahNya.
3. Tafsir al baidhowi, juz 5 hal 305
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ (6)
{ ياأيها الذين ءامَنُواْ قُواْ أَنفُسَكُمْ } بترك المعاصي وفعل الطاعات . { وَأَهْلِيكُمْ } بالنصح والتأديب ، وقرىء و «أهلوكم» عطف على واو { قُواْ } ، فيكون { أَنفُسَكُمْ } أنفس القبيلين على تغليب المخاطبين . { نَاراً وَقُودُهَا الناس والحجارة } ناراً تتقد بهما اتقاد غيرها بالحطب . { عَلَيْهَا مَلَئِكَةٌ } تلِي أمرها وهم الزبانية . { غِلاَظٌ شِدَادٌ } غلاظ الأقوال شداد الأفعال ، أو غلاظ الخلق شداد الخلق أقوياء على الأفعال الشديدة . { لاَّ يَعْصُونَ الله مَا أَمَرَهُمْ } فيما مضى . { وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ } فيما يستقبل ، أو لا يمتنعون عن قبول الأوامر والتزامها ويؤدون ما يؤمرون به .
Secara garis besar pendidikan dalam keluargadapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
a. Pembinaan Akidah dan Akhlak
Mengingat keluarga dalam hal ini lebih dominanadalah seorang anak dengan dasar-dasar keimanan, ke-Islaman, sejakmulai mengerti dan dapat memahami sesuatu, maka al-Ghazali memberikanbeberapa metode dalam rangka menanamkan aqidah dan keimanan dengancara memberikan hafalan. Sebab kita tahu bahwa proses pemahamandiawali dengan hafalan terlebih dahulu (al-Fahmu Ba’d al-Hifdzi).Ketika mau menghafalkan dan kemudian memahaminya, akan tumbuh dalamdirinya sebuah keyakinan dan pada akhirnya membenarkan apa yang diayakini. Inilah proses yang dialami anak pada umumnya.
Bukankah merekaatau anak-anak kita adalah tanggungjawab kita sebagaimana yang telahAllah peringatkan dalam al-Qur’an yang berbunyi:
“jagalah diri kalian dan keluargakalian dari panasnya api neraka”
Muhammad Nur Hafidz merumuskan empat pola dasardalam bukunya. Pertama, senantiasa membacakan kalimat Tauhid padaanaknya. Kedua, menanamkan kecintaan kepada Allah dan Rasulnya.Ketiga, mengajarkan al-Qur’an dan keempat menanamkan nilai-nilaipengorbanan dan perjuangan.
Akhlak adalah implementasi dari iman dalamsegala bentuk perilaku, pendidikan dan pembinaan akhlak anak.Keluarga dilaksanakan dengan contoh dan teladan dari orang tua.Perilaku sopan santun orang tua dalam pergaulan dan hubungan antaraibu, bapak dan masyarakat. Dalam hal ini Benjamin Spock menyatakanbahwa setiap individu akan selalu mencari figur yang dapat dijadikanteladan ataupunidola bagi mereka.
b. Pembinaan Intelektual
Pembinaan intelektual dalam keluarga memgangperanan penting dalam upaya meningkatkan kualitas manusia, baikintelektual, spiritual maupun sosial. Karena manusia yang berkualitasakan mendapat derajat yang tinggi di sisi Allah.
c. Pembinaan Kepribadian dan Sosial
Pembentukan kepribadian terjadi melalui prosesyang panjang. Proses pembentukan kepribadian ini akan menjadi lebihbaik apabila dilakukan mulai pembentukan produksi serta reproduksinalar tabiat jiwa dan pengaruh yang melatarbelakanginya. Mengingathal ini sangat berkaitan dengan pengetahuan yang bersifat menjagaemosional diri dan jiwa seseorang. Dalam hal yang baik ini adanyaKewajiban orang tua untuk menanamkan pentingnya memberi supportkepribadian yang baik bagi anak didik yang relative masih muda danbelum mengenal pentingnya arti kehidupan berbuat baik, hal ini cocokdilakukan pada anak sejak dini agar terbiasa berprilaku sopan santundalam bersosial dengan sesamanya. Untuk memulainya, orang tua bisadengan mengajarkan agar dapat berbakti kepada orang tua agar kelak sianak dapat menghormati orang yang lebih tua darinya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pengertian dari pendidikan keluarga adalahproses transformasi prilaku dan sikap di dalam kelompok atau unitsosial terkecil dalam masyarakat. Sebabkeluarga merupakan lingkungan budaya yang pertama dan utama dalammenanamkan norma dan mengembangkan berbagai kebiasaan dan prilakuyang penting bagi kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat.
Kunci keberhasilan pendidikan dalam keluargasebenarnya terletak pada pendidikan rohani dengan artian keagamaanseseorang. Beberapa hal yang memegang peranan penting dalam membentukpandangan hidup seseorang meliputi pembinaan akidah, akhlak, keilmuandan kreativitas yang mereka miliki.
Sedangkan pendidikan dalam keluarga itu sendirisecara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1.Pembinaan akdah dan akhlak
2.Pembinaan intelektual
3.Pembinaan kepribadian dans osial
DAFTAR PUSTAKA
Tafsir jalalaen juz 11 hal. 233, maktabah syamilah
Tafsir ibn katsir juz 5 hal. 327, maktabah syamilah
Tafsir al baidhowi, juz 5 hal 305
J. Goode, William, SosiologiKeluarga, Jakarta: Bumi Aksara, 1995.
Muhaimin, Pemikiran PendidikanIslam: Kajian Filosofis dan Kerangka Dasar Operasionalnya, Bandung:Trigenda Karya, 1993.
Poerwadarminta, W.J.S., KamusBesar Bahasa Indonesia, Jakarta: BalaiPustaka, 1985.
Rahmat, Jalaluddin dan Muhtar Gandatama, KeluargaMuslim Dalam Masyarakat Modern, Bandung:Remaja Rosdakarya, 1994.
Sujana, Djuju, PerananKeluarga Dalam Lingkungan Masyarakat,Bandung: Remaja Rosdakarya, 1996.
1 W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1985, hlm. 702.
2 Muhaimin, Pemikiran Pendidikan Islam: Kajian Filosofis dan Kerangka Dasar Operasionalnya, Bandung: Trigenda Karya, 1993, hlm. 127.
sumber :http://notok2001.blogspot.com
Rabu, 27 April 2011
Langganan:
Postingan (Atom)